PADANGSIDIMPUAN- Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Padangsidimpuan, Tua Alpaolo Harahap, angkat suara tentang adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Padangsidimpuan pada 27 Desember 2021. Rabu(29/12/2021).
Pada Surat Edaran yang di tandatangani oleh Wali Kota Padangsidimpuan nomor : 981/SATGAS COVID-19/2021, terkait antisipasi/pencegahan yang berperan dalam mata rantai penyebaran kasus COVID-19, ramai di perbincangkan masyarakat karena dianggap membingungkan.
Hal tersebut membuat Ketua Umum HIPMI Kota Padangsidimpuan, Tua Alpaolo Harahap prhatin. “Substansi surat edaran yang di keluarkan oleh wali Kota padangsidimpuan tersebut telah keliru dan terkesan obscuur atau kabur,”beber Tua Alpaolo.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelarangan operasional bidang usaha tertentu seperti lopo kopi, restoran, kafe hingga pukul 05.00 WIB tersebut tidak masuk akal. Tua Alpaolo mempertanyakan apa tendensi dari point pertama pada surat edaran tersebut.
“selain waktu pelaksanaannya tidak jelas pada point pertama, di poin kedua justru makin mengaburkan keputusan pada surat edaran mulai berlaku 1 januari 2022. Ini semakin tidak jelas arah dari surat edaran tersebut,”ujarnya.
Ketua HIPMI Kota Padangsidimpuan, mengatakan, bahwa seharusnya sebagai pemimpin harus teliti dan cermat sebelum mengeluarkan sebuah keputusan, apalagi sifatnya berdampak luas pada kehidupan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
“Pemerintah daerah jangan gegabah mengeluarkan keputusan dan tolonglah disesuaikan dengan situasi dan keadaan masyarakat, terlebih instruksi dan arahan dari Pusat. Jangan melebih-lebihkan atau membuat keputusan yang merugi masyarakat, saya berharap agar surat edaran tersebut ditarik saja”ujarnya.
Tua Alpaolo memberikan saran kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar tidak ada penutupan operasional kegiatan usaha. Namun, masyarakat harus diberikan edukasi agar tetap menjaga prokes.
“Sebagai saran, pemko Sidimpuan tidak perlu menutup operasional kegiatan usaha. Namun, masyarakat di berikan edukasi agar tetap menjaga prokes, apabila perlu menunjukkan kartu vaksin,”imbuhnya. (zn)