MANDAILING NATAL (LENSAKINI) – Usai di demo warganya, Kepala Desa Pasar VI Natal, M. Syafi’i janji bakal menyelesaikan sengketa lahan di desa tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/10/2024) malam. Dalam tanggapannya, Kepala Desa Pasar VI Natal mengaku, akan menyelesaikan perkara yang melibatkan 3 orang warga desa yang ditahan petugas kepolisian setempat karena mencuri buah sawit pada lahan yang diklaim milik KUD Maju Bersama.
“Kita sudah upayakan agar ada jalan damai dengan pihak KUD Maju Bersama sebagai si Pelapor. Mana mungkin kita tidak peduli terhadap nasib warga kita, hanya saja semua butuh proses dan prosedur, tidak akan semudah membalikkan telapak tangan,” ungkap Kades Pasar VI.
Dijelaskannya, persoalan itu juga sudah sempat dilakukan mediasi namun tidak menemukan kesepakatan.
“Saya sudah bawa keluarga yang ditahan ke Kantor KUD Maju Bersama di Pardamean Baru untuk menjumpai ketuanya pak Masa’al namun upaya mediasi damai dengan si pelapor masih terkendala karena pihak pelapor ingin melibatkan Manager perkebunan PTPN IV selaku mitra KUD Maju Bersama. Manager tersebut pada hari Senin besok baru berada di Kantornya,” sambung Syafi’i.
Kepada seluruh pihak, kata dia, juga telah dilakukan koordinasi. Namun, untuk permasalahan lahan atau batas tanah desa dijanjikannya akan selesai di tahun 2025 nanti.
“Saya menyampaikan kepada warga agar sabar untuk penyelesaian status lahan tersebut, masa jabatan Bupati baru nanti kita upayakan clear. Jika masih ada yang mengambil buah Sawit di lahan yang bersengketa itu maka resiko tanggung masing-masing,” ucapnya.
Diketahui, 3 orang warga telah ditahan akibat persoalan sengketa lahan karena telah mengambil hasil buah sawit. Padahal, warga mengaku lahan tersebut adalah milik masyarakat setempat. Namun, KUD Maju Bersama juga mengaku lahan itu adalah milik dari KUD Maju Bersama.