Akibat perbuatannya, YW kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, ia telah ditahan di Polres Labuhanbatu, dan masyarakat masih tercengang dengan tindakan kejam yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya sendiri.