Takut Cinta Suami Terbagi, Ibu asal Labura Tega Gorok Leher Bayi dengan Parang

  • Bagikan

Akibat perbuatannya, YW kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, ia telah ditahan di Polres Labuhanbatu, dan masyarakat masih tercengang dengan tindakan kejam yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya sendiri.

Post Views: 877
  • Bagikan