Penggusuran di Tengah Pandemi COVID-19, Antara Penegakan Perda Dan Terabaikannya Azas Keadilan

  • Bagikan
Rusydi Nasution, Wakil Ketua DPRD 1 DPRD Padangsidimpuan (lensakini/zn)

PADANGSIDIMPUAN-Aksi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, melakukan penertiban pedagang kaki lima dinilai tidak memiliki azas berkeadilan sesama rakyat.

Peraturan Daerah nomor 41/2003, tentang peruntukan jalan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan, menjadi momok yang menakutkan bagi para pedagang kecil. Namun, tidak untuk pengusaha-pengusaha “mentereng” di kota Salak.

Penegakan Perda terlihat efektif ketika penggusuran lapak para PKL. Para petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, tanpa kompromi langsung mengangkat dan membawa lapak milik PKL.

Namun, kegagahan para petugas itu hilang ketika dihadapkan dengan bangunan-bangunan milik pengusaha besar. Perda yang menjadi tombak untuk menggusur para PKL seakan-akan tidak berlaku. Jika gerobak PKL hanya berukuran mini ditertibkan, namun, tidak untuk bangunan yang dibuat secara mewah dan memakan badan jalan.

Bangunan-bangunan tersebut berdiri dengan kokoh tanpa tersentuh Perda. Padahal, seharusnya p bangunan mewah itu juga lebih pantas untuk ditertibkan meski milik pengusaha-pengusaha besar di Kota Sidimpuan.

Aksi tersebut spontan mendapat kritikan tajam dari pimpinan DPRD Padangsidimpuan, Rusydi Nasution. Menurut politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, penertiban PKL harus disertai azas berkeadilan sesuai dengan butir-butir pengamalan Pancasila, Sila ke-2 yaitu, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

“Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya, Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya,”ujar Rusydi.

Rusydi menilai, aksi penggusuran PKL itu juga mengesampingkan butir-butir pengamalan Pancasila, Sila ke 5 yaitu. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. ” Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama,”ungkapnya.

Pemerintah pusat saat sedang giat-giatnya mendorong kebangkitan usaha-usaha kecil masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Tujuannya, tentu, untuk menopang perekonomian masyarakat. Tak bisa dipungkiri, kata Rusydi, merebaknya COVID-19 berdampak terhadap seluruh sektor kehidupan, diantaranya melemahnya ekonomi masyarakat.

Berbagai program dibuat untuk membantu ekonomi masyarakat. Namun, lain halnya di Padangsidimpuan. Pedagang-pedagang kecil yang keseharian mengharapkan penghasilan dari usaha tersebut malah digusur oleh pemerintah. Tentunya, tindakan tersebut tidak terpuji dan harus dikaji ulang, karena aksi itu dilakukan di masa pandemi COVID-19.

Pemerintah harus memberikan solusi untuk peningkatan ekonomi masyarakat.”Boleh saja PKL tersebut ditertibkan, tapi harus disediakan tempat mereka, jangan asal gusur,”tandasnya. (zn)

  • Bagikan