PADANGSIDIMPUAN-Penasehat PWI Tabagsel Hairul Iman Hasibuan M. IKom sesalkan tindakan petugas keamanan Kejari Padangsidimpuan yang melarang wartawan masuk ke Gedung Kejari Padangsidimpuan untuk melakukan liputan dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga tersebut.
“Harusnya, Kejari Padangsidimpuan bersifat kooperatif kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya selaku jurnalis bukan malah menghalang halanginya. Kantor Kejaksaan itu ranah publik dan wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika wartawan dilarangan tentu publik tidak akan mendapat informasi,”, kata mantan Ketua PWI Tabagsel dua priode tersebut.
Lebih lanjut kata Iman, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU 40 th 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
“UU 40 Th 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 secara tegas menyebutkan larangan dan saksi bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik, “.
Menurutnya, jika benar para petugas itu diperintahkan atasannya untuk melarang wartawan melakukan liputan, ini tindakan yang sangat konyol seorang pemimpin yang harusnya mendukung kebebasan pers dan transparansi informasi publik.
” Jangan – jangan ada hal yang coba ditutup-tutupi, sehingga wartawan dilarangan meliput, “tutupnya. (zn)