PADANGSIDIMPUAN- Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menerbitkan surat edaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli di badan jalan.
Larangan politisi Golkar itu sesuai dengan surat edaran nomor 511.3/2657/2022 tidak segan-segan menindak masyarakat yang melanggar dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana, surat edaran tentang larangan berbelanja di kaki lima ini menyampaikan kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Non ASN untuk tidak berbelanja kepada pedagang kaki lima yang berada di pelataran toko, trotoar, dan bahu jalan di wilayah Kota Padang Sidempuan khususnya Jalan MH Thamrin dan sekitarnya.
Dimana, masyarakat disarankan untuk berbelanja di pasar-pasar yang telah disediakan pemerintah yakni, Pasar Pajak Batu/ Pasar Buah, Pasar Sangkumpal Bonang, Pasar Raya Kodok, Pasar Raya Mahera, Pasar Tangsi Manunggang, Pasar Saroha Padangmatinggi, Pasar Lubuk Raya, dan Pasar-pasar yang mendapat izin operasional dari pemerintah.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution tertanggal 18 November 2022 tersebut. Masyarakat yang kedapatan berbelanja di tempat yang dilarang akan dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.
Tidak sampai disitu, Kepala Organisasi Daerah (OPD) mulai dari Lurah dan Kepala Desa diperintahkan untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada keluarga dan lingkungan tempat kerja masing-masing.
Sementara itu, saat ditanyai tujuan surat edaran itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Cahyo mengatakan, pelaksanaan kegiatan itu sejalan dengan rencana Pemko Padangsidimpuan merelokasi PKL. Harapannya, lanjut, Cahyo, PKL mau pindah ke tempat yang disediakan.