MEDAN-Oknum TNI, Praka Marten Priadinata Candra, terdakwa kasus mutilasi istrinya sendiri, Ayu Lestari (26), divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, oknum TNI tersebut bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Letkol Sus Sarifuddin Tarigan.
Berdasarkan pantauan wartawan terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut memperlihatkan raut wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.
Prajurit yang menjalani sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 ini, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.
Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup. Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh Oditur Militer yang yang menuntut terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Usai membacakan putusan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.
“Siap, berpikir pikir dulu,” katanya. Dalam sidang tersebut, Hakim Syarifuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan. Saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Hakim.(zn)