PADANGSIDIMPUAN- Buruh bangunan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mencoba kabur dari petugas kepolisian Polres Padangsidimpuan usai melakukan aksi jambrenya terhadap salah seorang warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kronologis kejadian berawal pada Jumat (21/07/2023) sekira pukul 20.00 WIB saat korban bernama Nurlina (28) hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor. Di perjalanan, tiba-tiba seorang buruh bangunan mengambil kesempatan karena melihat korban sedang menggantungkan tasnya di sepeda motor tersebut.
“Secara tiba-tiba, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor lalu mendekati korban dan merampas tas milik korban yang tergantung di sepeda motor,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Padangsidimpuan di Jalan HD Baginda Oloan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Berdasarkan aduan tersebut, tim satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Korban kehilangan uangnya senilai Rp570 ribu dan satu unit Hp. Petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ternyata, setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan identitas terduga pelaku yakni P (26) yang merupakan warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kemudian, tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Huta Raja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu (9/8/2023).
Kini, nasib buruh bangunan tersebut berakhir di jeruji besi dan sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari tangan terduga pelaku.
“Sudah diamankan, sejumalah barang buktu juga telah disita. Saat ini masih melakukan pengembangan,” tandasnya.