TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Seorang pria berinisial B (39), warga Desa Perkebunan Sigala-gala, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan pada Rabu (06/11/2024) petang di Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat yang berada di Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai seorang pria yang mengendarai sepeda motor putih dan dicurigai membawa sabu.
Berdasarkan petunjuk yang ada, Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil menemukan B melintas di daerah tersebut. Setelah dihentikan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebungkus plastik hitam yang berisi dua paket sabu dengan total berat 2 gram di saku celana sebelah kiri pria tersebut.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti enam bungkusan plastik kosong terbalut tisu putih, uang tunai sebesar Rp57 ribu, satu unit handphone warna biru, dan sepeda motor milik tersangka.
Tersangka B mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp800 ribu dari seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan.