TAPANULI SELATAN-Ternyata, pemilik galian C yang diduga tanpa izin di Desa Taput Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, milik salah seorang oknum pejabat di wilayah itu.
“Kalau usaha galian C yang diduga tanpa izin itu milik salah seorang anggota DPRD,”ujar Bupati Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Marahalim Harahap kepada wartawan.
Marahalim menjelaskan, alat berat (escavator) yang dipergunakan untuk mengorek sungai diduga milik pemerintah setempat.”Kita juga berharap agar pihak kepolisian mengusut kepemilikan sah alat berat itu, karena sudah merusak lingkungan,”tuturnya.
LIRA mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus dugaan galian C illegal tersebut. Sebab, sudah dilaporkan ke Mapolres Tapsel.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), laporkan tindakan pengerukan sungai yang diduga dijadikan usaha galian C di Desa Taput Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Laporan tersebut sesuai dengan nomor surat: 059/LIRa/V/2021. (zn)