PADANGSIDIMPUAN- Kejadian berulang, Bendera Merah Putih dibiarkan berkibar hingga malam hari disalah satu instansi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Senin(3/1/2022).
Tak heran, warga di Kota Padangsidimpuan meminta kepada pihak yang berwajib agar memanggil pegawai di dinas tersebut yang sudah membiarkan bendera yang menjadi lambang negara berkibar hingga malam hari.
Angga Oge misalnya. Menurut dia, tindakan para pegawai yang berdinas di instansi tersebut sudah melanggar pasal 7, Undang-Undang (UU) nomor 24/2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
”Saya sedih dan turut prihatin melihat bendera Merah Putih tidak dihargai oleh pegawai yang berdinas di instansi tersebut, jelang isya kemarin bendera Merah Putih masih di biarkan”ujarnya kepada LENSAKINI ketika ditemui.
Dia berharap kepada pihak yang berwajib agar menindak oknum yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap bendera Merah Putih tersebut.”Sebagai salah seorang warga negara, saya berharap agar mereka ditindak sesuai dengan UU yang berlaku,”tandas.
Menurut Angga, kejadian berulang di instansi yang sama harus di tindak tegas. Apalagi melakukan pembiaran terhadap bendera negara dan hal ini adalah tindakan yang tidak masuk akal.
”Ini kali kedua, di salah satu instansi yang sama melakukan pembiaran terhadap bendera negara, Apalagi di kantor tersebut banyak ASN, yang digaji oleh negara, tidak masuk akal bendera tidak bisa diturunkan tepat pada waktunya,”tandasnya.
Menurut informasi, lokasi bendera merah putih yang dibiarkan berkibar hingga malam hari tersebut berada di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu, saat di konfirmasi Lensakini.com via pesan Whatshapp, Kakan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan, Alfian S.Sos, MM, mengatakan, bahwa akan melakukan cek kepada petugas di hari itu.
“Trims infonya pak, saya cek dulu sama yg bertugas pada hr itu,”ujarnya melalui pesan Whatshapp.