Ketua DPC PDI-P Paluta Masuk DPO

  • Bagikan

JAKARTA – Sejak satu minggu Ketua PDIP Padanglawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun jejak Syafaruddin hingga kini masih belum terlacak.

Beliau diburon kasus penggelapan ditetapkan karena dinilai tidak kooperatif melaksanakan putusan MA. Putusan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019. Dalam putusan itu, Syafaruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan.

“Iya (Ketua PDIP Paluta Syafaruddin Harahap, red), saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut,” ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, dilansir dari Detik.com.

Budi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Syafruddin tapi tidak mendapat tanggapan. Dia mengatakan pihaknya juga sudah mendatangi rumah tapi tidak juga dapat menemukan Syafruddin.

Pada kedatangan pertama, kata Budi, pihak keluarga mengatakan Syafruddin tidak berada di rumah karena sedang pergi untuk berobat. Namun, pihak keluarga tidak dapat menunjukkan surat sebagai bukti Syafruddin sedang sakit.

“Bahwa istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya, Syafaruddin Harahap, sedang berobat untuk pemasangan ring jantung. Namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut,” tutur Budi. (zn)

  • Bagikan