Kejari Karo Tangkap DPO Kasus Korupsi Alkes RSU Kabanjahe di Medan

  • Bagikan

KARO-Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Kabupaten Karo, Parlaungan Hutagalung ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo bersama Jaksa Esekutor, Sabtu (19/9/2020) malam di Medan, Sumatra Utara.

 

“Selama dua pekan, tim melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Akhirnya, ditangkap di Komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH melalui telepon selularnya, Minggu (20/9/2020) pagi.

Sebelum terpidana diantar ke Lapas Klas I Tanjung Gusta-Medan pada pukul 23.30 WIB. Kasi Intel, Ifan Lubis dan Kasi Pidsus, Andriani Br Sitohang Kejari Karo beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid test.

 

Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan  senilai Rp 1.414.100.000,- pada tahun 2008 lalu.

Ketika memenangkan tender dengan kontrak Rp1.289.494.980, Parlaungan Hutagalung tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. Sehingga timbul kerugian Negara senilai Rp 519.092.522,- . Pada 1 Desember 2010, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Parlaungan Hutagalung.

Usai putusan PN Kabanjahe, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015. Terpidana Parlaungan Hutagalung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSU Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp 519.092.522.

 

Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,-  subsider 6 bulan pidana kurungan.

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Informasi yang diperoleh, Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht. Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017 lalu. (zn)

  • Bagikan