Namun, uang pengganti tersebut telah dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diminta dirampas untuk negara.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, yakni terdakwa sempat buron dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) saat penyidikan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











