Simalungun- Institute Law of Justice (ILAJ) minta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan 15 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan (PUPR) Kabupaten Simalungun senilai Rp 57 miliar Tahun Anggaran (TA) 2019 yang dikerjakan dengan penunjukan langsung atau tanpa tender.
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite kepada Lensakini.com, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ada 15 paket proyek pembangunan dan peningkatan jalan dengan nilai proyek antara Rp 900 juta hingga Rp 13 miliar yang dikerjakan dengan penunjukan langsung, padahal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan harus di tenderkan.
“Harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, karena 15 paket proyek tersebut bukan bencana alam, kenapa dikerjakan dengan penunjukan langsung apalagi nilainya di atas Rp 200 juta bahkan ada yang nilainya mencapai Rp 13 miliar” ujar Sihite.
Menurutnya ILAJ akan mengawal penyimpangan dalam proses pekerjaan 15 paket proyek yang tidak melalui proses tender sesuai temuan BPK.
“ILAJ akan laporkan ke kejaksaan terkait penyimpangan pekerjaan 15 paket proyek senilai Rp 57 miliar tanpa tender, itu jelas pelanggaran hukum” sebut Sihite.
Kepala Dinas PUPR Benny Saragih yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) sejak Jumat (7/8/2020) tidak memberikan tanggapan.