PADANGSIDIMPUAN- Anak dari Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang ikut sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Padangsidimpuan Daerah Pemilihan 3 diduga berkampanye di salah satu lingkungan sekolah dasar (SD) di Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, dalam pertemuan itu juga membagikan sejumlah kartu nama berwarna kuning kepada guru-guru tersebut.
Informasi yang dihimpun, salah seorang calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya Kota Padangsidimpuan tersebut mendatangi gedung sekolah dasar yang berada di Kelurahan WEK VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Kamis (14/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam pertemuan itu turut diabadikan melalui tayangan video berdurasi 5 menit 5 detik. Tampak dalam video, seorang perempuan yang diduga merupakan caleg dari Partai Golkar Kota Padangsidimpuan membagikan sejumlah kartu nama kepada guru-guru di ruangan sekolah dasar itu.
“Kedatangan saya kesini meminta dukungan bapak-bapak, dan ibu-ibu semua pada bulan 14 Februari 2024 mendatang,” ujarnya.
“Buka kertas suara, di pojok kanan atas. Mengingat nama susah kita, mengingat nomor lah kita. Kebetulan Munah sama dewi nomor Empat. Empatnya caleg DPR Kota, Delapannya DPR RI,” kata perempuan yang diketahui merupakan caleg Partai Golkar Padangsidimpuan tersebut.
Tidak hanya itu, dia juga mengajak para guru untuk memilih Partai Golkar baik dari tingkat Pusat hingga Kabupaten/kota.
“Empatnya DPRD Kota, Tiganya DPRD Provinsi dan Delapannya DPR RI” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Sudah diinstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan dan penelusuran. Kemudian telah dikoordinasikan kepada koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” kata dia melalui pesan singkatnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padangsidimpuan, Afrizal menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran atas kejadian itu.
“Masih di lakukan penelusuran bang,” ujarnya sembari mengirimkan draf undang-undang bahwa kartu nama merupakan salah satu poin yang termasuk alat peraga kampanye (APK) yang tidak boleh dibawa ke dalam sekolah.
Namun, Ketika dikonfirmasi wartawan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Padangsidimpuan Selatan belum memberikan keterangan resminya.