MANDAILING NATAL – Ketahuan bawa ganja seberat 116 Kilo Gram, Dua orang warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Mandailing Natal.
Kronologis kejadian berawal saat keduanya tengah melintas di Jalan Simpang Tambangan Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Diketahui keduaanya berinisial DP (24) dan MF (28). Saat itu, petugas kepolisian mendapatkan informasi masyarakat bahwa di areal Jalan Lintas Tambangan diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, para petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DP dan MF di lokasi. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi X Pander warna hitam nomor polisi BA 1809 IN beserta narkotika jenis ganja seberat 116,2 kg.
“Tim menemukan barang bukti ganja sebanyak 5 karung goni di dalam mobil yang di bawa oleh DP dan MF. Oleh petugas, keduanya diboyong ke Mapolres Mandailing Natal,” ungkap Kapolres Madina, AKBP Reza C kepada wartawan pada Kamis (18/1/2024).
Ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku telah dua kali melancarkan aksinya dengan menjemput narkoba jenis ganja ke daerah Mandailing Natal untuk dibawa ke Kota Padang, Sumbar.
“Penjemputan pertama dilakukan pada Februari 2023 lalu sebanyak 70 kilogram. Pengakuan tersangka, mereka disuruh seseorang berknisial F. Diberi upah senilai Rp6,5 juta. Sedangkan, aksi yang kedua ini diberi upah Rp10juta /orang,” jelas Kapolres Madina.
“Ini adalah pengungkapan kasus terbesar kedua selama kurun waktu 2 tahun belakangan,” tambahnya.
Alumni Akpol tahun 2003 ini menyebutkan, pihaknya masih mendalami pengembangan kasus tersebut. “Untuk pemilik kebun dan bandarnya masih kita dalami dan saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.
Dia juga menghimbau masyarakat agar menjauhi bahaya narkotika. “Bagi masyarakat di Mandailing Natal, agar selalu menjauhi narkoba,” imbuhnya.