TAPANULI SELATAN-Warga di Desa Janji Mauli MT, Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan, meminta Trantip Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk segera menertibkan pembangunan satu unit rumah di tempat itu.

Sebab, keberadaan rumah tersebut diduga menjadi penyebab banjir apabila hujan turun. Ironisnya lagi, pembangunan rumah itu disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, rumah yang sedang dibangun menyerobot jalan milik desa dan menutupi saluran air atau drainase.
Parningotan Nasution alias Tebeng (32) salah seorang warga yang rumahnya kebanjiran mengungkapkan, akibat penutupan saluran air ini hampir setiap musim hujan rumahnya kebanjiran.

“Sejak rumah bulan Agustus 2021, rumah kami kebanjiran setiap hujan turun, karena rumah yang dibangun itu berada di atas jalan desa dan menutupi parit” ujar Parningotan Nasution alias Tebeng warga Desa Janji Mauli, Kamis (14/10) siang.

Menurut Tebeng, pembangunan rumah telah dimulai sejak Pertengahan Agustus 2021 lalu yang mengakibatkan 36 KK kebanjiran. Rumah tersebut milik salah seorang warga yang berdomisili di Jakarta.
Selain menimbulkan banjir ke rumah warga, akibat pembangunan rumah ini jalan desa menjadi menyempit, dari yang seharusnya 3 meter menjadi berkurang, sehingga akses jalan berkurang.
“Kami 36 KK di sini sudah membuat surat keberatan kepada pemerintahan desa agar rumah tersebut di tertibkan dan tidak merugikan kami, namun belum ada tindakan apa apa” ujar Tebeng.
Kepala Desa Janji Mauli MT, Hotmaida Pane, saat dijumpai wartawan mengakui kalau rumah yang sedang dalam proses pembangunan di desanya itu, belum memiliki IMB.
“Belum ada IMB. Pemberitahuan tertulispun ke kita sebagai aparat desa, juga belum ada” ujar Hotmaida Pane. Kades mengakui, sejak bangunan rumah itu mulai dikerjakan, sudah menimbulkan masalah bagi warga lainnya.
“Surat Keberatan Warga nantinya akan kita teruskan ke Trantip Satpol PP untuk dilakukan penertiban sebagaimana baiknya” lanjut Hotmaida Pane.