Dalam konteks pemeriksaan insidental, polisi berhak meminta dokumen kendaraan, termasuk SIM dan STNK, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Narasi yang menyebut pengendara boleh menolak menunjukkan dokumen jika tidak melanggar aturan lalu lintas pun dianggap keliru. Pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan tidak hanya untuk menangani pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan kendaraan memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Jika pengendara merasa pemeriksaan tidak sesuai prosedur, mereka bisa meminta penjelasan dari petugas. Namun, menolak menunjukkan dokumen tanpa alasan yang jelas tidak dibenarkan,” tambahnya.
Indra juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. Pemeriksaan kendaraan bermotor adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, sehingga kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











