LENSAKINI – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara dapat menolak menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada polisi jika tidak melanggar aturan lalu lintas.
Unggahan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, memicu berbagai pendapat dan interpretasi terhadap peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa pengendara tetap wajib menunjukkan SIM, STNK, atau dokumen kendaraan lainnya jika diminta oleh petugas yang sedang melakukan pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pengguna kendaraan bermotor wajib menunjukkan dokumen saat petugas memeriksa. Ini merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelas Indra dikutip dari Kompas.com.
Indra juga menguraikan bahwa polisi memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kendaraan dalam situasi tertentu, seperti dalam razia resmi yang dilengkapi papan pemberitahuan dan surat perintah tugas, atau saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan.