Bimtek Hukum Perselisihan Pemilu, Caleg Harus Punya Advokat yang Paham Pemilu

  • Bagikan

SUMUT- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, telah melaksanakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk mempersiapkan Advokat atau Pengacara yang akan menjadi Kuasa Hukum Para Calon Legislatif yang berencana mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Diketahui, Abdur Rozzak Harahap, S.H., yang berprofesi sebagai Advokat dan juga pemimpin di kantor hukum Rozzak Harahap & Partners Law Firm menjadi salah satu peserta dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Tujuan dari Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini adalah untuk meningkatkan keterampilan para Advokat agar dapat mewakili para calon legislatif yang mungkin akan mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU di masa mendatang,” ujarnya kepada wartawan.

Diceritakan Rozzak, para calon legislatif perlu menilik Advokat yang memilik pengalaman dan pernah mengikuti bimbingan teknis ini. Apalagi, lanjutnya, sudah memiliki pengalaman dalam berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi ihwal sengketa pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

“Para Calon Legislatif harus memiliki Advokat yang sudah mengikuti bimtek ini atau Advokat yang memang sudah berpengalaman bersidang di Mahkamah Konstitusi ihwal sengketa pemilihan umum atau sengketa pemilihan kepala daerah,” ujar Alumni Himpunan Mahasiswa Islam itu.

Menurutnya, penting bagi para calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk dapat mengambil langkah hukum yang tepat saat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI.

Rozzak melanjutkan dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024, pemahaman yang mendalam tentang hukum acara perselisihan pemilihan umum menjadi salah satu kuncinya.

“Agar para calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota lebih tepat dalam melakukan langkah hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi RI,” tandasnya.

  • Bagikan