
PADANGSIDIMPUAN- Seorang anak di Jalan M Maradat Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tega memukul kedua orangtuanya menggunakan kayu bakar hingga patah tulang.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 07.00 WIB, Dimana pelaku yakni IL (30) tega melakukan penganiayaan terhadap Syamsir Lubis (54) dan Masliani Nasution (49) yang merupakan orangtua korban.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan mengatakan, ketika mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan tim satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Di lokasi, didapati kedua orangtua korban mengalami luka dan patah tulang.
“Ayahnya mengalami luka dibagian kepala, luka dikaki kiri dan tangan kiri bahkan patah. Sedangkan, ibunya mengalami luka dibagian tangan kiri,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasi Humas menyebutkan, pelakunya merupakan anak kandung dari pasangan Syamsir Lubis dan Masliani Nasution dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
“Benar pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan orang tua Kandung dari Terlapor,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kayu bakar yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan tersebut.
“Selain pelaku, barang bukti satu buah kayu bakar yang digunakan pelaku menganiaya korban juga sudah diamankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pria pengangguran ini kini ditahan diruang tahanan Polres Padangaidimpuan dan dikenakan pasal tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana.