MEDAN (LENSAKINI) – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum dosen yang tak bermoral. Seorang dosen yang juga berstatus sebagai pendeta berinisial RN resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya sendiri yang masih berusia 20 tahun.

Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dibuat secara resmi oleh orang tua korban pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan nomor: STTLP/B/1129/VII/2025/SPKT/Polda Sumut.
“Kita melaporkan perbuatan cabul ya. Pelaku merupakan pemuka agama, jabatannya dosen sekaligus pendeta,” ujar Oki kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Ironisnya, perbuatan tercela tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2024, bahkan dilakukan di lingkungan kampus tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan edukatif bagi mahasiswa.

“Bentuknya memegang payudara, kelamin. Korban adalah muridnya, dilakukan berkali-kali sejak tahun 2023,” jelas Oki.
Upaya korban untuk melawan disebut sempat terjadi. Namun, ancaman nilai jelek dari pelaku membuat korban tertekan dan memilih bungkam.
“Sejak tahun 2023 hingga 2024, terlapor terus melakukan hal yang sama, terlapor mengancam kalau tidak nurut akan diberikan nilai jelek,” lanjutnya.