Setelah diinterogasi lebih lanjut, DA akhirnya mengakui bahwa laporan itu dibuat agar ia tidak perlu lagi membayar cicilan motor ke pihak leasing. Motor tersebut pun diketahui telah dijual kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan alasan pelaku membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya,” terang AKBP Endro.
Akibat perbuatannya, DA kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana. Polisi menjeratnya dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP) dari berbagai saksi, serta surat keterangan lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tutup AKBP Endro.