PADANGSIDIMPUAN-Tiga pasangan mesum yang terjaring di sejumlah hotel Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, sudah dipulangkan setelah pihak keluarga datang menjemput.
Selain itu, sebelum pulang, ke tiga pasangan mesum itu membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka yang terjaring adalah, IM (26) tinggal di Siborang, Padangsidimpuan dan berasal dari Medang Tembung, Pasar 7. Selanjutnya, Kesuma devi (24), warga Pancing Deliserdang, Arwan (31) Samora, Padangsidimpuan. Delvi Kesuma devi (24) warga Medan Pancing, Danli Rianto (22), warga Batang Toru dan Sandra Annisa (22) Batang Toru.
“Sudah dilakukan pembinaan sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing,”ujar Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, Kompol Silitonga kepada LENSAKINI.com. Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil orang tua masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, jelang Puasa Ramadan, tim gabungan dari Polres Kota Padangsidimpuan bersama Satpol PP melakukan razia pekat guna melakukan penertiban di sejumlah hotel di Kota Padangsidimpuan, Kamis(24/3/2022).
Hasilnya, tiga orang pasangan mesum di luar nikah terjaring dari sejumlah hotel yang didatangi petugas gabungan tersebut. (zn)