12 Kilogram Ganja Dikirim dari Sidimpuan, Pelaku Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Tapanuli Utara- Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Polres Tapanuli Utara dan Polres Kota Padangsidimpuan berhasil meringkus pelaku pengiriman 12 Kilogram ganja kering asal Kota Padangsidimpuan via bandara Silangit.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu (12/4/2023), saat itu petugas menemukan kardus berisikan narkotika jenis ganja di Bandara Silangit. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengungkap pengirim narkotika jenis ganja itu.

Direktorat narkoba Polda Sumut, Polres Tapanuli Utara dan Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk pelaku pengirim 12 kilogram ganja kering di kediamannya di Desa Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis (27/4/2023).

Dari keterangan AM (29) pengirim ganja kering itu menyampaikan bahwa narkoba jenis ganja kering itu akan dikirim ke Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Padangsidimpuan. Kemudian, dikirim via Bandara Silangit.

AKBP Johanson Sianturi, Kapolres Tapanuli Utara menjelaskan, pada rabu (12/4/2023), adanya pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dimasukkan kedalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan jakarta dan berhasil digagalkan di bandara Silangit.

Tujuan pengiriman, kata dia, beralamat di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, serta pengirim nya berinial A dan M.

“Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan direktorat narkoba polda Sumut dan polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama AM (29) warga desa Huta Holbung kecamatan batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil di tangkap.

Tersangka berhasil di tangkap tim, kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 wib dari rumahnya. Hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Sidempuan tanggal 11 april 2023.

  • Bagikan