Twitter Tak Jadi Diblokir Kominfo Meski Konten Pornografi Bertebaran

  • Bagikan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, tidak akan diblokir meski terdapat kebijakan baru yang mengizinkan konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.

Keputusan ini diambil setelah X memenuhi permintaan Kominfo terkait penghapusan konten yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Advertisement

Sebelumnya, X telah memperbarui klausul dalam peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa dan pornografi selama konten tersebut diberi label yang jelas.

Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), yang bertentangan dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran dari pihak Kominfo, yang kemudian mengirim surat peringatan kepada platform media sosial milik Elon Musk tersebut. Kominfo mengancam akan memblokir X jika kebijakan baru tersebut dinilai melanggar peraturan di Indonesia.

Namun, setelah melakukan evaluasi, Kominfo menemukan bahwa X telah memenuhi permintaan mereka untuk menghapus konten yang melanggar.

“X sudah memenuhi take down yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap permintaan itu,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan ditemui awak media di acara Startup Studio Indonesia x IBM di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Semuel juga membantah bahwa Kominfo akan memblokir X dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa jika platform digital tidak melanggar peraturan, maka tidak ada alasan untuk menutup aksesnya.

“Kalau tidak mengindahkan kan ya, kalau tidak mengindahkan gimana? Masa orang sudah benerin, masa harus tetap didenda,” kata Semuel.

Ia kembali menegaskan bahwa sejauh ini X telah mengikuti peraturan di Indonesia dan dipastikan Kominfo tidak akan memblokir media sosial tersebut.

“Kalau nggak ada pelanggarannya, gimana? Untuk apa memblokirnya? Kan harus ada alasannya kalau untuk memblokir,” ungkap Dirjen Aptika.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan X terkait konten pornografi sudah diatur sedemikian rupa sehingga konten tersebut diberi label yang jelas dan tidak terlihat secara langsung oleh pengguna umum.

“Baca bunyinya (klausul konten pornografi) kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas, ada label dan tidak terlihat dengan jelas,” pungkas Semuel.

Dengan keputusan ini, pengguna X di Indonesia tetap dapat mengakses platform tersebut tanpa khawatir akan pemblokiran, meski tetap harus mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku.

  • Bagikan