Tengah Malam, Pegawai Honorer Dinas PMD Padangsidimpuan Ditahan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Senin (1/7/2024).

AN merupakan staf honorer di Dinas PMD Padangsidimpuan dan juga orang kepercayaan dari Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, IF.

Pantauan wartawan sekira pukul 22.45 WIB di kantor Kejari Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AN tampak mengenakan pakaian rompi merah jambu keluar dari ruangan Kantor Kejari Padangsidimpuan diboyong menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

AN turut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH, Kasi BB Elan Jaelani, SH, MH, Kasubbag Pembinaan Kejari Psp Arga J.P Hutagalung, SH, MH dan para staf.

Selain itu, dua pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yakni Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD dr. Susanti Lubis, MKM juga hadir di lokasi tersebut.

  • Bagikan