
Jambi – Seorang pria asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bernama Nurman Hasibuan, berhasil ditangkap oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Jambi setelah melakukan aksi yang menghebohkan.
Nurman diamankan karena menyebarkan foto tangkapan layar dari rekaman c(VCS) dengan mantan pacarnya yang berinisial ES melalui media sosial.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2014.
Selama masa pacaran, mereka beberapa kali terlibat dalam kegiatan VCS. Namun, hubungan tersebut berakhir dengan tindakan keji dari Nurman, yang merasa cemburu karena menduga korban berselingkuh.
Modus yang digunakan Nurman cukup licik. Ia membuat akun media sosial palsu, yang seolah-olah milik korban, di Facebook. Kemudian, ia memposting foto-foto korban tanpa busana, namun dengan bagian-bagian sensitif tubuh korban ditutup menggunakan emoji atau stiker.
Setelah itu, Nurman memberitahu korban melalui pesan WhatsApp bahwa ia telah menyebarkan foto-foto tersebut di akun Facebook.
“Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan cemburu dan merasa korban telah berselingkuh darinya,” jelas AKBP Taufik, Kamis (22/8/2024), melansir detikSumbagsel.