Kini, AR Alias Anggi dan AM sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Panyabungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut. Bagus menyebut dua LP itu menyeret 2 orang tersangka dengan orang yang sama yakni atas nama AR alias Anggi.
“Kasus pencurian di rumah bapak Tamrin, juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di pinggir objek wisata Sidaing,” kata Bagus, Sabtu (20/4/2024).
Bagus menjelaskan, kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Pengembangan akan terus dilakukan bagi kedua tersangka. Apakah masih ada aksi pencurian lain yang dilakukan di luar yang sudah kita ungkap tersebut,” ujarnya.