TAPANULI SELATAN- Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap pelaku pengerusakan pos galian C yang terjadi di Simpang Tiga Desa Sosopan, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari pihak Satpol PP Paluta ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor LP nomor : LP/64/III/2022/Tapsel/ TPS Bolak/Sumut tertanggal 10 Maret 2022 terkait dugaan penghinaan.
Waka Polres Tapanuli Selatan, RT Harahap, didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Simamora dan KBO Sucipto mengatakan, peristiwa itu berawal saat adanya laporan pada (10/3/2022) oleh Satpol PP Padang Lawas Utara melalui Armansyah Siregar bersama teman lainnya yang sedang melaksanakan tugas untuk mengumpulkan tiket faktur di pos penjagaan galian C milik pemerintah setempat.
Selanjutnya, di tempat kejadian perkara tiba-tiba didatangi oleh supir truck atas nama HH dan AFH yang akan melewati pos penjagaan tanpa membayar bon.
“Saat HH dan AFH hendak melewati pos penjagaan, petugas piket meminta agar membayar faktur bagi pengendara truk yang melewati Pos. Namun, keduanya menolak membayar hingga terjadi sempat cekcok.