JAKARTA- Astaghfirullah! Begitu sejumlah tokoh beristighfar menanggapi Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan gonggongan anjing dengan suara adzan. Mereka pun meminta sang menteri untuk memperbanyak istighfar serta memohon maaf.
Salah satu tokoh yang langsung istighfar menanggapi persoalan ini adalah Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Lewat akun Twitter resminya @fadlizon, Kamis (24/2/2022), politisi ini menandaskan, “Pejabat ini cari-cari masalah yang menimbulkan kegaduhan.”
Fadli lantas membandingkan kinerja Yaqut mengurus persoalan haji dan umrah di Kemenag. Baginya, Yaqut tak becus dalam menjalankan dua tugas tersebut selama ini.
“Diksi dan metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dengan suara gonggongan anjing. Astagfirullah,” kata Fadli lagi.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) tak kalah sengit. Melalui akun Twitter pribadi @hnurwahid, Kamis (24/2/2022), dia pun menyimpulkan kiasan Yaqut berpotensi menimbulkan disharmoni.
Menurutnya, kiasan gonggongan anjing yang disampaikan Menag Yaqut justru menjauhkan tujuan dari surat edaran yang baru saja dipublikasikan. “Kiasan gonggongan anjing yg disampaikan Menag, justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan Pengeras suara; harmoni. Kiasan itu potensial menambah disharmoni,” cuitnya.
HNW kemudian mengusulkan agar surat edaran Menag direvisi dan kiasan “gonggongan anjing” ditarik. “Lebih baik SE direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak2 istighfar,” tandasnya.
Kegaduhan soal gonggongan anjing ini bermula dari penjelasan Menag kepada wartawan di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). Hari itu, Menag menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh agama se-Provinsi Riau di Balai Serindit, Kompleks Gubernuran.
Kepada wartawan, Menag Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan suara oleh masjid maupun musala.
“Soal aturan adzan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” ujarnya.
Namun, Menag Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan. Aturan ini, kata dia, dibuat semata-semata agar masyarakat Indonesia semakin harmonis.
“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” tuturnya.
Menurutnya, bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut malah akan menjadi gangguan. “Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” ungkapnya.
Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu gak?” ucapnya.
“Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” imbuhnya.
Analaogi inilah yang kemudian menimbulkan kegaduhan. Di jagat media sosial, para netizen banyak yang mengkritik Menag Yaqut