Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengejutkan yang menyatakan bahwa skema pengelolaan dana haji saat ini hukumnya haram.
Fatwa ini diumumkan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Naim, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu (24/7/2024). Menurut Asrorun, terdapat unsur zalim dalam skema pengelolaan dana haji yang diterapkan saat ini.
Saat ini, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menanggapi fatwa terbaru MUI tersebut, anggota BPKH, Amri Yusuf, menyatakan bahwa BPKH siap mengikuti aturan dari MUI.
“Secara prinsip, pengelolaan dana haji harus berbasis syariah. Kami selalu berusaha untuk memastikan semua proses sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.
Selama ini, skema pembiayaan haji dibagi antara tanggungan jamaah dan pembiayaan dari BPKH. Pada tahun 2023, jamaah membayar 60 persen dari biaya haji total, sementara sisanya disubsidi dari nilai manfaat atau hasil investasi.
Namun, dengan adanya fatwa baru dari MUI, skema ini kemungkinan besar akan berubah.
Amri Yusuf menjelaskan bahwa untuk skema pembiayaan haji tahun 2025, pihaknya belum dapat memastikan bagaimana pelaksanaannya.
“Dengan adanya fatwa baru ini, tentu kami harus melakukan penyesuaian. Orientasi kami adalah keberlanjutan dana haji, sehingga beban jamaah mungkin harus lebih besar,” katanya.
Amri juga mengakui bahwa beban jamaah setiap tahun akan terus meningkat karena berbagai faktor seperti nilai kurs, harga avtur, dan beban biaya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI