Menpora Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi PON XXI 2024: Kejaksaan-Bareskrim Siap Dilibatkan

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengambil langkah tegas terkait dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 yang berlangsung di Aceh dan Sumatra Utara.

Advertisement

Dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (11/9/2024), Dito mengungkapkan rencananya untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut Dito, laporan ini akan disertai dengan permohonan pendampingan dari Kejaksaan dan Bareskrim untuk memastikan investigasi berjalan dengan transparan dan tuntas.

“Hari ini kami memproses laporan resmi terkait dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumut. Kami berharap adanya pendampingan dari Kejaksaan dan Bareskrim dalam mengusut kasus ini,” kata Dito.

Dito menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenpora untuk memastikan bahwa PON XXI berjalan dengan sukses dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami ingin semua hal yang dilaporkan terkait pelaksanaan acara ini dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan. Hal-hal yang tidak patut harus diusut tuntas,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 yang membentuk Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON XXI.

Dito berharap, dengan melibatkan Kejaksaan dan Bareskrim, proses penanganan kasus ini akan lebih terjamin keadilannya dan dapat mengatasi berbagai keluhan yang muncul selama penyelenggaraan.

Menteri Dito juga menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memastikan keberhasilan PON XXI tanpa adanya masalah yang merusak reputasi acara tersebut.

Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan dukungan penuh agar penyelenggaraan PON XXI dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
  • Bagikan