Mengapa Mundur di Tol Dilarang? Ini Penjelasan Lengkapnya!

  • Bagikan
Mengapa Mundur di Tol Dilarang

Jakarta – Berkendara di jalan tol membutuhkan konsentrasi dan kewaspadaan tinggi. Salah satu kesalahan umum yang dilakukan pengendara adalah salah memilih jalan keluar tol. Tak jarang, beberapa pengendara memutuskan untuk mundur setelah menyadari kesalahan mereka. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan?

Advertisement

Memundurkan kendaraan di jalan tol, meskipun di bahu jalan, merupakan pelanggaran serius dan sangat berbahaya. Mengutip laman Instagram PUPR BPJT, tindakan mundur di jalan tol tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, seperti tabrak belakang. Bahu jalan di jalan tol dirancang untuk keadaan darurat, bukan untuk kendaraan yang mundur karena salah jalan keluar.

Bahu jalan adalah jalur paling kiri di jalan tol yang diperuntukkan bagi kondisi darurat. Menurut PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ayat 2, bahu jalan memiliki fungsi spesifik yang tidak boleh dilanggar. Penggunaan bahu jalan diatur ketat untuk lima kondisi berikut:

  1. Arus Lalu Lintas Darurat: Bahu jalan boleh digunakan jika jalur utama tidak berfungsi akibat kecelakaan atau pekerjaan pemeliharaan.
  2. Kendaraan Berhenti Darurat: Bahu jalan boleh digunakan oleh kendaraan yang mengalami kerusakan atau situasi darurat lainnya.
  3. Tidak untuk Menarik/Menderek/Mendorong Kendaraan: Penggunaan bahu jalan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan adalah pelanggaran.
  4. Tidak untuk Menurunkan/Menaikkan Penumpang atau Barang: Aktivitas menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan di bahu jalan dilarang.
  5. Tidak untuk Mendahului Kendaraan: Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain.

Tindakan mundur di jalan tol juga berpotensi menimbulkan kecelakaan beruntun. Ketika sebuah kendaraan mundur, pengemudi lain mungkin tidak siap menghadapi situasi tersebut, terutama karena kecepatan kendaraan di jalan tol biasanya tinggi. Hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal.

  • Bagikan