Selain Jubel, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya: BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut; AJT, Direktur PT EPP; dan RMS, Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan ini dilakukan seiring dengan temuan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











