Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Kejati Sumut Jebloskan Anggota DPRD Sumut, Terlibat Korupsi Jalan Rp 5,1 Miliar

  • Bagikan

Selain Jubel, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya: BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut; AJT, Direktur PT EPP; dan RMS, Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penahanan ini dilakukan seiring dengan temuan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.

  • Bagikan