Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Rabu (4/9/2024), resmi menahan Jubel Tambunan, anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam terhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa tersangka lain, pihaknya menemukan cukup bukti untuk menetapkan Jubel Tambunan sebagai tersangka.
Jubel kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai dari 4 hingga 23 September 2024.
“Jubel Tambunan terlibat dalam dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan provinsi TA 2021 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar,” jelas Yos.