TAPANULI UTARA-Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Nikson Nababan mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan acara adat dan pesta di Kabupaten Tapanuli Utara. Surat ini dibuat lantaran meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah tersebut.
“Dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi COVID-19 di Taput untuk saat ini, hasil kesepakatan rapat pesta pesta tidak kita ijinkan lagi dan bagi yang sudah mendapat ijin hanya diperbolehkan pemberkatan di gereja.
Untuk acara meninggal hanya diijinkan satu hari saja. Bagi yang meninggal dunia dibawa dari luar kota untuk langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku mulai Sabtu (17/10/2020) sesuai surat edaran dengan nomor 440/3572/4-1.7.1/X/2020 hingga ada keputusan baru lagi,” ungkap Nikson.
Selanjutnya, Nikson menjabarkan, Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri untuk melakukan razia bagi pesta atau kerumunan yang ada di desa-desa. Pos Siskamling Desa dan Kelurahan akan kembali diaktifkan dengan swadaya masyarakat.
“Perayaan Natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan Rapid Test dan hasilnya reaktif, sebelum keluar Swab untuk melakukan isolasi mandiri. Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi” beber Nikson.
Dalam surat edarannya, Nikson juga mengingatkan kepada para aparatur negeri sipil tidak ada yang boleh keluar daerah tanpa ada izin darinya. Bahkan, bagi para ASN yang tidak mengindahkan hal tsrsebut akan diberi sanksi yang berlaku.
“Bagi ASN Taput, tidak ada yang bisa tugas ke luar kota tanpa izin bupati. Dan apabila ada yang keluar kota tanpa izin akan ditindak sesusai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Surat edaran Bupati tersebut di tembuskan kepada para Camat, Lurah dan kepala desa untuk diteruskan kepada Masyarakat.
(UA)