Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis (Ist)

PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan dana Tak Terduga Covid-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan Anggaran Rp. 600.000.000. Rabu, (29/06/2022).

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa S.H, M.H, dan Irvino Rangkuti S.H, M.H mengatakan Kepala dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Kata Kajari, hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti sudah cukup sehingga Kepala Dinas Kesehatan alias SS selaku Kuasa penggunaan Anggaran dan PH selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka.

“saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka,”ujarnya.

Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim Akuntan publik independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000.

“Untuk saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif,”tutupnya. (zn)

  • Bagikan