MEDAN- Kepala Satuan Samapta Bhayangkara, AKP GS resmi dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Selasa (10/9) kemarin.
Laporan itu didasari atas dugaan penipuan oknum Kasat sewaktu menjabat Kapolsek Sungai Barombang Polres Labuhan Batu terhadap Timur Dalimunthe, terkait jual beli Mobil Pajero Sport.
Kepada LENSAKINI.com, Timur Sahbana Dalimunthe mengatakan telah resmi melaporkan polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu ke Propam Polda Sumut didampingi pengacaranya, Amrizal SH MH.
Laporan yang ditujukan ke Kabid Propam Polda Sumut itu bernomor SPSP2/123/IX/2024/Subbagyanduan.
Pelaporan ini bermula dikarenakan tidak adanya niat baik Kasat Sabhara melunasi sisa pembayaran pembelian 1 unit mobil Pajero Sport BK 1405 AEN milik seorang janda, Timur Dalimunthe.
Timur Dalimunthe yang merupakan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara ini mengatakan, laporan tersebut sebagai wujud mencari keadilan atas harta bendanya yang telah dikuasai oleh AKP Ganda Sibarani.
“Laporan ini saya buat karena AKP Ganda Sibarani tidak ada etika baik melunasi ke saya uang Rp110 Juta sisa pembayaran mobil Pajero Sport saya. Sudah beberapa kali saya datangi dan saya telpon dan juga ngechat dia di Whatsapp, namun tidak ditanggapi,” ucap Timur Dalimunthe didampingi penasehat hukumnya, Amrizal SH MH yang merupakan Ketua LBH PWI Sumut serta Wakil Ketua PWI Sumut.
Lebih jauh, Timur Dalimunthe membeberkan, ia merupakan korban bujuk rayu dan tipu muslihat AKP Ganda Sibarani. Saat itu, ia percaya saja hingga menyerahkan mobilnya beserta STNK dan BPKB ke Kasat Sabhara Polres Padang Lawas ini, padahal hanya dibayar Rp35 juta.
“Dia merayu saya, bahkan dia sering memanggil saya ‘Sayang’, ada bukti chatnya itu semua di WhatSapp saya. Kemudian dia mengaku mobilnya tabrakkan, dan saya ditelponnya terus dengan mengaku tidak ada mobil untuk pigi merayakan tahun baru bersama keluarganya. Karena saya kasihan sama dia, makanya saya jual mobil itu ke Dia dengan harga Rp260 juta,” beber janda dua anak itu.
Namun, tambah Timur Dalimunthe, saat transaksi pertama di tanggal 31 Desember 2023, AKP Ganda Sibarani langsung membawa mobil dengan hanya membayar Rp35 juta. Dan meminta STNK dan BPKB dengan alasan mobil putih tersebut akan dilesingkan untuk melunasi sisa yang belum dibayarkan.
“Tanggal 1 Januari 2024 dia transfer Rp65 juta, kemudian tanggal 3 Januari dia transfer lagi Rp50 juta. Sehingga total yang sudah dibayarnya Rp150 juta, makanya sisa yang belum dibayarnya itu ada Rp110 juta lagi,” sebutnya.
Dengan menangis, Timur Dalimunthe, juga membantah berita klarifikasi AKP Ganda Sibarani dengan narasi menuding Timur Dalimunthe melakukan rayuan ke sang Kasat Polres Padang Lawas yang saat itu masih menjabat Kapolsek Sungai Berombang – Polres Labuhan Batu.
“Berita itu tidak benar, kok saya yang dituduhnya merayunya (AKP Ganda Sibarani – red), dialah yang merayu saya. Mana mungkin saya jual mobil pajero saya hanya harga Rp150 juta, sedangkan di showroom saja harganya sudah ditawarkan Rp230 juta. Kalau harga pajero Rp150 juta, satu Provinsi Sumatera Utara ini mobilnya pajero semua. Jadi yang dibilangnya dipemberitaan itu, mobil pajero itu saya jual ke dia dengan harganya hanya Rp150 juta, itu tidak benar, itu alasannya untuk mencari pembenaran,” tegas Timur Dalimunthe.