Hati-Hati! Data KTP dan Foto Wajah Anda Bisa Digunakan untuk Pinjaman Online

  • Bagikan

Dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, lembaga tersebut sudah sangat jelas mengatur terkait kerahasiaan data konsumen, yang juga mempertimbangkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

“Dalam ketentuan tersebut, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas data konsumen, termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal,” jelas Kiki.

Selain itu, PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain atau menggunakan data yang ditolak.

“Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak, tapi data kita digunakan. Kami juga melarang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening,” pungkas Kiki.

Masyarakat diimbau untuk lebih jeli dan waspada dalam memberikan informasi data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • Bagikan