Dua Orang Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Polres Madina.

  • Bagikan

MANDAILING NATAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Irwan, Kabag Ops Toni R pada konfrensi pers Rabu 1/12/2021 meneyebutkan, pada hari rabu 24 November di Jalan Willem Iskandar Kelurahan Panyabungan, berhasil mengamankan AN (31) sebagai kurir warga Gedangan, Dusun I Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

“Kita amankan tersangka saat membawa narkotika jenis shabu sebanyak tiga bungkus klip dengan menggunakan minibus warna putih dengan nopol BK 1218 RS, yang diletakkan disamping tempat duduk sopir, sedangkan temannya SP berhasil melarikan diri,” Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik tembus pandang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 235 gram, satu buah bong, satu unit Hp dan satu unit mobil mini bus nopol BK 1218 RS.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka AN narkotika jenis shabu dibeli dari IR yang berlamat di Kecamatan Natal dengan harga Rp 37.000.000/ons dan akan dijual di Asahan,” Terang Horas Tua.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi langsung mengamankan IR (36) sebagai bandar, warga Desa Setia Karya Kecamatan Natal pada Sabtu 27 November dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 21,43 gram, dan narkotika tersebut adalah milik PJ yang beralamat di Medan.

“Barang bukti yang kita amankan dua bungkus klip transparan dengan berat 21,43 gram, tiga buah timbangan elekteik, delapan bungkus plastik klip kosong, duan unit Hp, uang tuani Rp. 1.500.000, satu buku tulis catatan hasil penjualan, dan satu buku tabungan Bank dan ATM,” Ucap Kapolres.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Madina dan terancam dengan Pasal 115 ayat 2 subs Pasal 114 ayat dua subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp1 Miliar. (zn)

  • Bagikan