DPRD Medan Minta Disdik Buat Regulasi Penyaluran BOS

  • Bagikan

MEDAN-Komisi II DPRD Medan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dibawah kepemimpinan Adlan SPd MM yang baru dilantik untuk membenahi regulasi yang ada pada Dinas yang ditinggal pensiun oleh Marasutan Siregar dan Masrul Badri tersebut.

“Kadisdik Medan buat regulasi baku dalam hal penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman, Jumat (10/7).

Advertisement

Pasalnya, dikatakan Rahman, selama ini penyaluran dana tersebut diduga menjadi ajang permainan koordinator kecamatan (koorcam) Disdik Kota Medan dan sejumlah oknum kepala sekolah (kepsek).

“Supaya para guru yang statusnya honor itu tidak memiliki beban saat mengajar murid-muridnya. Bayangkan, ada guru yang hanya menerima gaji Rp450 ribu 0/7)sampai Rp750 ribu per bulan. Sementara yang mereka tandatangani ada yang sampai Rp1,5 juta. Jangan main-main dengan ini. Kan jelas aturannya untuk apa Dana Bos ini, saya akan kawal permasalahan ini,” tegasnya.

Aulia membeberkan, kalau pihaknya mengetahui persis adanya dugaan persekongkolan manipulasi anggaran di jajaran Dinas Pendidikan Medan. Hanya saja, dirinya belum menemukan bukti kuat untuk mempersoalkan temuan itu.

“Kenapa gaji guru honor ini pun ‘dimainkan’ juga? Ketentuan juknis, 50 persen Dana BOS bisa digunakan untuk gaji guru honor. Setidaknya buatlah regulasi dari Dana BOS itu 35 persen untuk mensejahterakan guru, baru untuk keperluan sekolah lainnya,” bebernya.

Politisi Partai Gerindra ini mencontohkan, Kadis Pendidikan Kota Medan, Adlan bisa mulai membuat cluster-cluster untuk tiap-tiap sekolah. Dengan begitu, Dana BOS yang diterima di masing-masing sekolah dapat disesuaikan dengan jumlah guru honor yang mengajar di sekolah tersebut.

“Ke depan, kita mau tidak ada lagi mendengar bahwa guru honor yang mengeluhkan tak ada uang beli beras dan transport untuk mengajar, sementara sistem penggajian mereka 4 bulan sekali. Pemko Medan dan Dinas Pendidikan Medan harus berfikir kesitu,” ketusnya.

Lebih lanjut Aulia menjelaskan, SD dan SMP merupakan pola dasar pembentukan karakter siswa. Sementara guru honor dituntut lebih berinovasi dalam menyampaikan materi pendidikan agar siswa yang diajarkan itu menjadi matang dengan ilmu pengetahuan.

“Persoalannya, bagaimana guru honor mau buat inovasi baru dengan beban hidup yang semakin berat. Regulasi penggunaan Dana BOS itu lah yang kita dorong untuk mensejahterakan guru honor,” terangnya.

Selain itu, jelas Aulia, rencana pemerintah Kota Medan yang ingin berfokus kepada pembangunan Kota Medan dalam bidang pendidikan sangat tidak sejalan dengan sikap yang ditunjukkan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan dalam mensejahterakan para guru honor.

“Kita mau mutu pendidikan di Kota Medan jauh lebih baik, tetapi nasib para guru sebagai pembimbing siswa agar menjadi pribadi yang cerdas justru tidak diperhatikan, bahkan kebutuhan dasar hidupnya saja tidak terpenuhi. Apalagi kita tahu, bahwa jumlah guru honor saat ini justru lebih banyak dari guru berstatus PNS. Kepada siapa kita gantungkan nasib pendidikan anak-anak kita,” jelasnya.

Maka dari itu, Aulia mengatakan, pihaknya di Komisi II berniat untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan pada awal Agustus mendatang.

“Ini akan kami jelaskan sedetail mungkin dengan beliau. Kita yakin beliau segera dapat memahami apa yang kita sampaikan, berhubung dulunya merupakan mantan kepala sekolah. Saat ini jadwal masih cukup padat, awal Agustus akan kita undang,” tandasnya.

Senada dengan Aulia, Ketua Forum Honor Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan pihaknya sangat berharap agar Kadisdik Kota Medan yang baru mau membuat aturan agar setiap kepala sekolah di Kota Medan harus mematuhi instruksi Mendikbud agar 50 persen Dana BOS diberikan untuk mensejahterakan nasib para guru.

“Besar harapan kami agar Kadisdik yang baru mau memberikan surat edaran kepada setiap kepsek di Kota Medan untuk mengikuti regulasi dari Mendikbud itu. Kami juga minta, agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan kepsek yang merugikan nasib para guru honor,” pungkasnya. (zn)

Advertisement

  • Bagikan