PEMATANGSIANTAR- Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar mengungkap sindikat penggelapan dan penadah sepedamotor dan mobil dengan modus rental yang dilakukan oknum TNI AD.
Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Binson Simbolon,SH,MH dalam siaran pers yang diterima Jumat (20/11/2020) malam,dari dua tersangka berinisial MK dan AZ warga kabupaten Serdang Bedagai disita 21 unit sepedamotor berbagai merek dan 5 unit mobil.
Pengungkapan kasus tersebut menurut Binson setelah Denpom I/1 Pematangsiantar menindaklanjuti laporan warga Taman Sihotang (44) warga Kelurahan Bahkapul ,Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, karena mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi l BK 1793 WR miliknya disewa atau dirental oleh oknum anggota TNI AD berinisial UPS yang bertugas di salah satu kesatuan di Kota Pematangsiantar sejak 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari, namun hingga lebih 1 bulan tidak dikembalikan.
Dari hasil penyelidikan Tim Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar yang dipimpin Kapten CPM Norman Sidabutar diperoleh informasi kenderaan yang disewa oknum prajurit TNI AD tersebut berada di wilayah kabupaten Serdang Bedagai.
” Tim Denpom I/1 Pematangsiantar yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 5 unit mobil dan 21 sepedamotor yang diduga hasil kejahatan dari rumah tersangka AZ dan kerabatnya di wilayah kabupaten Serdang Bedagai,” sebut Binson.
Mantan atlet tinju nasional itu menambahkan masih ada 23 unit sepedamotor lagi yang masih belum dibawa ke Denpom I/1 Pematangsiantar dari lokasi ditemukannya barang bukti yang sudah diamankan.
Hingga Jumat (20/11/2020) malam kedua tersangka yang diamankan terkait kasus pengelapan mobil dan sepedamotor dengan modus rental masih menjalani pemeriksaan di Denpom I/1 Pematangsiantar sebelum diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan oknum TNI AD yang terlibat masih buron. (zn)