PADANGISIDIMPUAN- Mantan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan tahun 2021, Senin (8/7/2024).
SS selaku mantan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan tersebut langsung ditahan setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam konfrensi persnya di ruangan Kantor Kejari Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.