PADANGSIDIMPUAN – Diduga mengalami sindiran lewat status di Facebook (FB), seorang biduan kondang asal Tapanuli Selatan (Tapsel), Herlina Saputri Simanjuntak (31), layangkan somasi kepada rekan seprofesi inisial, EAN.
Biduan yang merupakan warga Desa Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel ini, merasa tidak terima atas status FB yang kuat dugaan milik rekan seprofesi sesama penyanyi itu, sehingga ia terpaksa melayangkan surat somasi melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, SH, dari Kantor Advokat DSR & Partners.
“Sehubungan dengan status akun FB @Era Andiny Nasution (23 Juni 2024 pukul 21.00 WIB), saya merasa keberatan dan tidak terima,” kata Elina Tasya Putri didampingi Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, kepada wartawan di Kota Padangsidimpuan, Rabu (24/07/2024) siang.
Elina menjelaskan, status @Era Andiny Nasution dengan bahasa lokal lebih kurang artinya menurutnya, pemilik akun FB tersebut kuat dugaan telah menyinggungnya dengan mengajak bekerja seseorang, tapi tak mampu memberi upah yang sesuai sesuai jasanya.