TAPANULI SELATAN-Seorang pria memakai seragam PT AR bersama seorang rekannya ditangkap main judi di Desa Marancar Julu, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua orang pria yang diduga bermain judi di salah satu warung. Kedunya adalah, SS (55), warga Desa Marancar Julu dan BS (36), warga Desa Sugi Tonga, Kecamatan Marancar, Tapsel.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, uang Rp 93 ribu, dan 2 set Kartu Joker merk King Fish.”Mereka ditangkap karena bermain judi,”ujar Kapolres Tapsel, melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus Simamora kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian marak warga yang bermain judi, terutama jenis leng. “Informasi dari warga yang kemudian dilakukan penyelidikan,”tuturnya.