PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menolak memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana COVID-19.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan, Erwin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan tentang penetapan tersangka Kadis Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi,”ujarnya kepada LENSAKINI.com, ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Ditanya tentang bantuan hukum yang akan diberikan kepada Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan, Erwin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum. “Kalau masalah korupsi kami tidak memberikan bantuan hukum,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan dana Tak Terduga Covid-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan Anggaran Rp. 600.000.000. Rabu, (29/06/2022).
Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa S.H, M.H, dan Irvino Rangkuti S.H, M.H mengatakan Kepala dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Kata Kajari, hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti sudah cukup sehingga Kepala Dinas Kesehatan alias SS selaku Kuasa penggunaan Anggaran dan PH selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka.
“saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka,”ujarnya. (zn)