MANDAILING NATAL – Dua kurir ganja yang ditangkap petugas terancam hukuman mati. Pasalnya, RMA alias Rezi (31) dan Syafril Efendi alias Syafril (30) warga Sumatera Barat ini ketahuan membawa 5 karung ganja seberat 154 Kilo Gram saat melintas di Pasar Muarasoma, Kecamatan Batang Natal.
Dalam konfrensi persnya, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Paloh mengatakan, ke dua kurir tersebut akan dijerat hukuman mati sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup.
“Dua kurir ini diancam hukuman mati,” kata Arie Paloh kepada wartawan di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jum’at (9/8/2024).
Namun, saat konfrensi pers berlangsung hanya satu tersangka yang dibawa yakni Syafril Efendi, sedangkan tersangka RMA alias Rezi sedang dilakukan pengembangan.
“Masih pengembangan, tim juga sedang melakukan pengejaran kepada bandarnya,” katanya.