TAPANULI SELATAN- Mara Sutan Sari Tua Harahap (44), warga Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang ditangkap karena mencabuli lima orang anak tetangga layak mendapatkan hukuman kebiri.
“Sudah layak dikebiri, karena korbannya sudah lebih dari satu orang,”ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paulus Simamora kepada wartawan ketika ditemui di Mapolres, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Namun, kata Kasat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait hukuman tersebut.”Kami akan koordinasi lebih lanjut,”tuturnya.
Lebih lanjut Paulus menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 76 dan Pasal 82 Undang Undang (UU) Nomor 17/ 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/ 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana 15 Tahun Penjara dan denda Rp5 miliar.
Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menangkap Mara Sutan Sari Tua Harahap (44), di Solok, Provinsi Sumatera Barat,Oktober 2020.
Warga Pasir Ampolu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu, ditangkap karena nekat mencabuli lima orang anak tetangganya. Dia ditangkap berdasarkan 3 laporan korban.
Ke-lima korban sebut saja, Melati, Mawar, Anggrek, Kamboja dab Levander. Kasat Reskrim Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paulus Simamora mengatakan, aksi bajatnya tersebut dilakukan tersangka pada korban Kamboja pada 2017. Saat itu pelaku mendatangi rumah kamboja dan mengajak korban untuk ke rumahnya. (zn)